NOTA KESEPAHAMAN BERSAMA (MoU)
ANTARA
KEPOLISIAN RESOR ........................
DENGAN
.......................................... KABUPATEN.....................
Nomor: .........................
Nomor: NKB/01/..................../IV/2019
TENTANG
KEMITRAAN ANTARA KEPOLISIAN RESOR......................
DENGAN ...................................KABUPATEN......................
........................, APRIL 2019
NOTA KESEPAHAMAN BERSAMA (MoU)
ANTARA
KEPOLISIAN
RESOR .....................
DENGAN
............................................KABUPATEN ...................
Nomor: .........................
Nomor: NKB/01/........................./IV/2019
TENTANG
KEMITRAAN
ANTARA KEPOLISIAN RESOR.............................
DENGAN ................................................ KABUPATEN ..................
Pada hari ini Rabu, tanggal
dua puluh tujuh, bulan maret, tahun dua ribu sembilan belas, yang bertanda
tangan dibawah ini:
1) ..........................................., selaku Kepala
Satuan Pembinaan Masyarakat Kepolisian Resor ....................., dalam hal ini bertindak
untuk dan atas nama Kepala Kepolisian Resor ................. yang berkedudukan di Jalan ...................., selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2) ................................., selaku Ketua ..................................... Kabupaten ........................., dalam hal ini bertindak untuk
dan atas nama ....................................Kabupaten ...................,
berkedudukan di Jalan .............................., selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA,
selanjunya bersama-sama disebut PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan hal-hal
sebagai berikut:
a. Bahwa PIHAK PERTAMA merupakan Alat Negara yang berperan dalam
memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum, serta
memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam
rangka terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat.
b. Bahwa PIHAK KEDUA adalah .................................. yang merupakan organisasi kemasyrakatan independen, resmi dan legal yang mengikuti ketentuan UU No.17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
b. Bahwa PIHAK KEDUA adalah .................................. yang merupakan organisasi kemasyrakatan independen, resmi dan legal yang mengikuti ketentuan UU No.17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
c. Bahwa PIHAK PERTAMA sebelumnya telah menginisisasikan kepada
PIHAK KEDUA untuk membuat kerjasama yang saling menguntungkan PARA PIHAK.
Dengan memperhatikan peraturan
perundang-undangan sebagai berikut:
1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal
30 tentang bela negara;
2) Undang-Undang No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2002 nomor 2, tambahan
lembaran Negara Nomor 4168);
3) Peraturan pemerintah nomor 18 tahun 1986 tentang pelaksanaan
undang-undang nomor 8 yahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan;
4) Peraturan pemerintah nomor 68 tahun 2008 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Hubungan dan Kerjasama Kepolisian Negara Republik Indonesia;
5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 10
tahun 2006 tentang pedoman penyusunan nota kesepahaman;
6) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 7
tahun 2008 tentang pedoman dasar strategi dan implementasi pemolisian
masyarakat dalam penyelenggaraan tugas Polri;
7) UU Nomor 17 tahun 2017 tentang
Organisasi Kemasyarakatan, pasal 9, pasal 10 ayat (1) dan (2);
8) UU Nomor 16 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Berdasarkan hal-hal diatas,
PARA PIHAK sepakat untuk melakukan perjanjian kerjasama dalam rangka kemitraan
antara Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan ....................................melalui Nota Kesepahaman, dengan menyatakan beberapa hal sebagai
berikut:
BAB I
MAKSUD DAN
TUJUAN
Pasal 1
1) Maksud Nota Kesepahaman ini adalah untuk memberikan gambaran
kerjasama pelaksanaan kemitraan antara Kepolisian Negara Republik Indonesia
dengan ...................................
2) Tujuan Nota Kesepahaman ini sebagai pedoman bagi PARA PIHAK
dalam rangka kemitraan antara Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan
............................secara sinergi, terpadu dan terkoordinasi.
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
Ruang lingkup nota kesepahaman
ini meliputi :
a. Pembinaan fungsi Kepolisian
b. Koordinasi, sosialisasi dan dakwah dalam rangka pemeliaraan
Binkamtibmas.
c. Dukungan penyelenggaraan Binkamtibmas, dalam pencegahan gangguan
Kamtibmas.
BAB III
PELAKSANAAN
Bagian Kesatu
Pembinaan
Fungsi Kepolisain
Pasal 3
1) Penyertaan penyelenggaraan pemeliharaan Kamtibmas melalui
sosialisasi masyarakat, himbauan masyarakat, Focus Group Discussion, Pelatihan
Binkamtibmas, tukar menukar informasi Binkamtibmas dan lain-lain.
2) Penyertaan bantuan dari PIHAK KEDUA secara sukarela dalam rangka
Harkamtibmas terutama dalam bidang dakwah dan keagamaan yang diselenggarakan
oleh PIHAK PERTAMA.
Bagian Kedua
Koordinasi,
Sosialisasi dan Dakwah Dalam Rangka Pemeliaraan Binkamtibmas.
Pasal 4
1) Sosialisasi kepada masyarakat dilingkungan PIHAK KEDUA secara
kolektif melalui kegiatan-kegiatan kemasyarakatan dan dakwah untuk mewujudkan
masyarakat yang membudayakan azas gotong royong, cinta lingkungan dan tanah
air.
2) PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bersama-sama memberikan pelayanan
dan perlindungan terhadap masyarakat untuk menjadi cooler atau penyejuk dan
penengah dalam setiap perbedaan pendapat dalam rangka kontestasi PILEG ddan
PILPRES.
3) PIHAK PERTAMA bersama-sama dengan PIHAK KEDUA mendukung
terwujudnya Green Dakwah yaitu dakwah yang santun, sopan, lembut, tidak
mengandung unsur provokatif, hoax, ujaran kebencian dan lain sebagainya.
Bagian Ketiga
Dukungan
Penyelenggaraan Binkamtibmas, Dalam Pencegahan Gangguan Kamtibmas
Pasal 5
1) Informasi adanya gangguan keamanan ketertiban masyarakat yang
terjadi dilingkungan PIHAK KEDUA dilaporkan kepada PIHAK PERTAMA terdekat
dengan penuh tanggung jawab.
2) PIHAK PERTAMA dan seluruh jajaran menerima dan menindak lanjuti
semua laporan dari PIHAK KEDUA sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
3) Pelatihan guna peningkatan pegetahuan dan wawasan PIHAK KEDUA
dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat oleh PIHAK PERTAMA.
4) PIHAK KEDUA menyertakan warganya pada pelatihan-pelatihan yang
diselenggarakan oleh PIHAK PERTAMA dalam rangka kegiatan dakwah serta
pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyrakat.
5) Masing-masing pihak dapat memanfaatkan fasilitas dan tanda-tanda
yang dimiliki para pihak sebatas tidak merugikan para pihak sesuai
tingkatannya.
BAB IV
PENANGGUNG
JAWAB
Pasal 6
Penanggung jawab tindak lanjut
penyelenggaraan Nota Kesepahaman ini, dilaksanakan oleh PARA PIHAK dengan
meunjuk wakil-wakilnya sesuai kebutuhan dan fungsi masing-masing, yaitu:
1) PIHAK PERTAMA menunjuk Kepala Satuan Pembinaan Masyarakat
Kepolisian Resor ..............
2) PIHAK KEDUA menunjuk Ketua ..........................................
BAB V
ANALISIS DAN
EVALUASI
Pasal 7
PARA PIHAK sepakat melakukan
analisis dan evaluasi dengan pelaksanaan Nota Kesepahaman ini secara berkala
paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kesepakatan
PARA PIHAK.
BAB VI
PEMBIAYAAN
Pasal 8
Segala biaya yang timbul
berkenaan dengan pelaksanaan Nota Kespahaman ini dibebankan kepada anggaran
PIHAK PERTAMA secara proporsional.
BAB VII
KETENTUAN
LAIN-LAIN
Pasal 9
1) Pelaksanaan Nota Kesepahaman ini didasarkan pada tugas pokok dan
fungsi serta kewenangan kelembagaan PARA PIHAK sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan.
2) Hal-hal yang belum diatur dalam Nota Kesepahaman ini akan diatur
kemudian oleh PARA PIHAK dalam satu kesepakatan tambahan (adenddum), yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Nota Kesepahaman ini.
3) Apabila di kemudian hari terjadi perbedaan penafsiran dan
permasalahan dalam pelaksanaan Nota Kesepahaman ini, akan diselesaikan oleh
PARA PIHAK secara musyawarah untuk mufakat.
BAB VIII
JANGKA WAKTU
Pasal 10
1) Nota Kesepahaman ini berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun,
terhitung sejak penandatanganan Nota Kesepahaman ini.
2) Nota Kesepahaman ini dapat dirubah atau diperpanjang sesuai
dengan kebutuhan berdasarkan persetujuan PARA PIHAK, dengan terlebih dahulu
dilakukan koordinasi paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya Nota
Kesepahaman ini.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 11
Nota Kesepahaman ini dibuat
dan ditandatangani pada hari, tanggal, bulan dan tahun sebagaimana disebutkan
pada awal Nota Kesepahaman ini, dalam rangkap yang sama, setelah ditandatangani
PARA PIHAK.
Demikian Nota Kesepahaman ini
dibuat dengan semangat kerjasama yang
baik untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh PARA PIHAK.
Pada
tanggal : April 2019
a.n KEPALA
KEPOLISIAN RESOR ............
KASAT BINMAS POLRES........
PIHAK PERTAMA
.................................
AJUN
KOMISARIS POLISI NRP. ................
|
KETUA DPD
LDII KABUPATEN ..........
PIHAK KEDUA
......................
|
إرسال تعليق