MoU Binmas Polres Dengan Organisasi Kemasyarakatan (Format)


 NOTA KESEPAHAMAN BERSAMA (MoU)
ANTARA
KEPOLISIAN RESOR ........................
DENGAN
.......................................... KABUPATEN.....................
Nomor: .........................
Nomor: NKB/01/..................../IV/2019

TENTANG

KEMITRAAN ANTARA KEPOLISIAN RESOR......................
DENGAN ...................................KABUPATEN......................







........................,       APRIL 2019




 NOTA KESEPAHAMAN BERSAMA (MoU)
ANTARA
KEPOLISIAN RESOR .....................
DENGAN
............................................KABUPATEN ...................
Nomor: .........................
Nomor: NKB/01/........................./IV/2019

TENTANG

KEMITRAAN ANTARA KEPOLISIAN RESOR.............................
DENGAN ................................................ KABUPATEN ..................
Pada hari ini Rabu, tanggal dua puluh tujuh, bulan maret, tahun dua ribu sembilan belas, yang bertanda tangan dibawah ini:
1)      ..........................................., selaku Kepala Satuan Pembinaan Masyarakat Kepolisian Resor ....................., dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kepala Kepolisian Resor ................. yang berkedudukan di Jalan ...................., selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2)    ................................., selaku Ketua ..................................... Kabupaten ........................., dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ....................................Kabupaten ..................., berkedudukan di Jalan .............................., selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, selanjunya bersama-sama disebut PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
a.  Bahwa PIHAK PERTAMA merupakan Alat Negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat.
b. Bahwa PIHAK KEDUA adalah .................................. yang merupakan organisasi kemasyrakatan independen, resmi dan legal yang mengikuti ketentuan UU No.17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
c.    Bahwa PIHAK PERTAMA sebelumnya telah menginisisasikan kepada PIHAK KEDUA untuk membuat kerjasama yang saling menguntungkan PARA PIHAK.

Dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
1)      Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 30 tentang bela negara;
2)      Undang-Undang No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2002 nomor 2, tambahan lembaran Negara Nomor 4168);
3)      Peraturan pemerintah nomor 18 tahun 1986 tentang pelaksanaan undang-undang nomor 8 yahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan;
4)      Peraturan pemerintah nomor 68 tahun 2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hubungan dan Kerjasama Kepolisian Negara Republik Indonesia;
5)      Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 10 tahun 2006 tentang pedoman penyusunan nota kesepahaman;
6)      Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 7 tahun 2008 tentang pedoman dasar strategi dan implementasi pemolisian masyarakat dalam penyelenggaraan tugas Polri;
7)      UU Nomor 17 tahun 2017 tentang  Organisasi Kemasyarakatan, pasal 9, pasal 10 ayat (1) dan (2);
8)      UU Nomor 16 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Berdasarkan hal-hal diatas, PARA PIHAK sepakat untuk melakukan perjanjian kerjasama dalam rangka kemitraan antara Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan ....................................melalui Nota Kesepahaman, dengan menyatakan beberapa hal sebagai berikut:

BAB I
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 1

1)      Maksud Nota Kesepahaman ini adalah untuk memberikan gambaran kerjasama pelaksanaan kemitraan antara Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan ...................................
2)      Tujuan Nota Kesepahaman ini sebagai pedoman bagi PARA PIHAK dalam rangka kemitraan antara Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan ............................secara sinergi, terpadu dan terkoordinasi.

BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2

Ruang lingkup nota kesepahaman ini meliputi :
a.       Pembinaan fungsi Kepolisian
b.      Koordinasi, sosialisasi dan dakwah dalam rangka pemeliaraan Binkamtibmas.
c.       Dukungan penyelenggaraan Binkamtibmas, dalam pencegahan gangguan Kamtibmas.

BAB III
PELAKSANAAN
Bagian Kesatu
Pembinaan Fungsi Kepolisain
Pasal 3

1) Penyertaan penyelenggaraan pemeliharaan Kamtibmas melalui sosialisasi masyarakat, himbauan masyarakat, Focus Group Discussion, Pelatihan Binkamtibmas, tukar menukar informasi Binkamtibmas dan lain-lain.
2) Penyertaan bantuan dari PIHAK KEDUA secara sukarela dalam rangka Harkamtibmas terutama dalam bidang dakwah dan keagamaan yang diselenggarakan oleh PIHAK PERTAMA.

Bagian Kedua
Koordinasi, Sosialisasi dan Dakwah Dalam Rangka Pemeliaraan Binkamtibmas.
Pasal 4

1)      Sosialisasi kepada masyarakat dilingkungan PIHAK KEDUA secara kolektif melalui kegiatan-kegiatan kemasyarakatan dan dakwah untuk mewujudkan masyarakat yang membudayakan azas gotong royong, cinta lingkungan dan tanah air.
2)      PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bersama-sama memberikan pelayanan dan perlindungan terhadap masyarakat untuk menjadi cooler atau penyejuk dan penengah dalam setiap perbedaan pendapat dalam rangka kontestasi PILEG ddan PILPRES.
3)      PIHAK PERTAMA bersama-sama dengan PIHAK KEDUA mendukung terwujudnya Green Dakwah yaitu dakwah yang santun, sopan, lembut, tidak mengandung unsur provokatif, hoax, ujaran kebencian dan lain sebagainya.




Bagian Ketiga
Dukungan Penyelenggaraan Binkamtibmas, Dalam Pencegahan Gangguan Kamtibmas
Pasal 5

1)  Informasi adanya gangguan keamanan ketertiban masyarakat yang terjadi dilingkungan PIHAK KEDUA dilaporkan kepada PIHAK PERTAMA terdekat dengan penuh tanggung jawab.
2)   PIHAK PERTAMA dan seluruh jajaran menerima dan menindak lanjuti semua laporan dari PIHAK KEDUA sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
3)   Pelatihan guna peningkatan pegetahuan dan wawasan PIHAK KEDUA dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat oleh PIHAK PERTAMA.
4)    PIHAK KEDUA menyertakan warganya pada pelatihan-pelatihan yang diselenggarakan oleh PIHAK PERTAMA dalam rangka kegiatan dakwah serta pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyrakat.
5)    Masing-masing pihak dapat memanfaatkan fasilitas dan tanda-tanda yang dimiliki para pihak sebatas tidak merugikan para pihak sesuai tingkatannya.

BAB IV
PENANGGUNG JAWAB
Pasal 6

Penanggung jawab tindak lanjut penyelenggaraan Nota Kesepahaman ini, dilaksanakan oleh PARA PIHAK dengan meunjuk wakil-wakilnya sesuai kebutuhan dan fungsi masing-masing, yaitu:
1)      PIHAK PERTAMA menunjuk Kepala Satuan Pembinaan Masyarakat Kepolisian Resor ..............
2)      PIHAK KEDUA menunjuk Ketua ..........................................

BAB V
ANALISIS DAN EVALUASI
Pasal 7

PARA PIHAK sepakat melakukan analisis dan evaluasi dengan pelaksanaan Nota Kesepahaman ini secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kesepakatan PARA PIHAK.

BAB VI
PEMBIAYAAN
Pasal 8

Segala biaya yang timbul berkenaan dengan pelaksanaan Nota Kespahaman ini dibebankan kepada anggaran PIHAK PERTAMA secara proporsional.

BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 9

1)   Pelaksanaan Nota Kesepahaman ini didasarkan pada tugas pokok dan fungsi serta kewenangan kelembagaan PARA PIHAK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
2)   Hal-hal yang belum diatur dalam Nota Kesepahaman ini akan diatur kemudian oleh PARA PIHAK dalam satu kesepakatan tambahan (adenddum), yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Nota Kesepahaman ini.
3)    Apabila di kemudian hari terjadi perbedaan penafsiran dan permasalahan dalam pelaksanaan Nota Kesepahaman ini, akan diselesaikan oleh PARA PIHAK secara musyawarah untuk mufakat.
  
BAB VIII
JANGKA WAKTU
Pasal 10

1) Nota Kesepahaman ini berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun, terhitung sejak penandatanganan Nota Kesepahaman ini.
2)      Nota Kesepahaman ini dapat dirubah atau diperpanjang sesuai dengan kebutuhan berdasarkan persetujuan PARA PIHAK, dengan terlebih dahulu dilakukan koordinasi paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya Nota Kesepahaman ini.

BAB IX
PENUTUP
Pasal 11

Nota Kesepahaman ini dibuat dan ditandatangani pada hari, tanggal, bulan dan tahun sebagaimana disebutkan pada awal Nota Kesepahaman ini, dalam rangkap yang sama, setelah ditandatangani PARA PIHAK.
Demikian Nota Kesepahaman ini dibuat dengan semangat kerjasama  yang baik untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh PARA PIHAK.

                                                                                                 Ditetapkan di    : ....................
                                                                                                 Pada tanggal      :          April 2019

a.n KEPALA KEPOLISIAN RESOR ............
KASAT BINMAS POLRES........
PIHAK PERTAMA




.................................
AJUN KOMISARIS POLISI NRP. ................
KETUA DPD LDII KABUPATEN ..........
PIHAK KEDUA





......................



Post a Comment

Previous Post Next Post